Kolusi

Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.

Sumber: UU NO. 28 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 27 TAHUN 1994
    82.43% Mirip82.43 %
    Penduduk

    Penduduk adalah orang dalam motranya sebagai diri pribadi,anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan himpunankuantitas yang bertempattinggal di suatu tempat dalam bataswilayah negara pada waktu tertentu.