Kepelabuhanan

Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kepelabuhanan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kepelabuhanan

    Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda, serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.

  2. 2
    Kepelabuhanan

    Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.

  3. 3
    Kepelabuhanan

    Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    88.83% Mirip88.83 %
    Kebandarudaraan

    Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas Pesawat Udara, penumpang, Kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

  2. 2
    PP NO. 65 TAHUN 2014
    88.70% Mirip88.70 %
    Kebandarudaraan

    Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bandar Udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    88.22% Mirip88.22 %
    Kebandarudaraan

    Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalupesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

  4. 4
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    86.73% Mirip86.73 %
    Kepelabuhanan Perikanan

    Kepelabuhanan Perikanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Pelabuhan Perikanan dalam menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas Kapal Perikanan, keamanan dan keselamatan operasional Kapal Perikanan, serta merupakan pusat pertumbuhan perekonomian nasional dan daerah yang terkait dengan kegiatan Perikanan dengan tetap mempertimbangkan tata ruang wilayah.

  5. 5
    PP NO. 40 TAHUN 2012
    85.73% Mirip85.73 %
    Keselamatan Penerbangan

    Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinyapersyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawatudara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, sertafasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

  6. 6
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    82.54% Mirip82.54 %
    Keselamatan Penerbangan

    Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, Pesawat Udara, Bandar Udara, Angkutan Udara, Navigasi Penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

  7. 7
    PP NO. 4 TAHUN 2018
    82.33% Mirip82.33 %
    Keselamatan Penerbangan

    Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.