Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat

Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat

    Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.

  2. 2
    Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat

    Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 79 TAHUN 2011
    82.61% Mirip82.61 %
    Instansi terkait

    Instansi terkait adalah semua instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan peningkatan kunjungan kapal wisata (yacht) asing.