Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.
- 2Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 79 TAHUN 2011Instansi terkait82.61% Mirip82.61 %
Instansi terkait adalah semua instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan peningkatan kunjungan kapal wisata (yacht) asing.