Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalanyang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkanKendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yangmengakibatkan korban manusia dan/atau kerugianharta benda.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 6 TAHUN 2018Status Karantina89.36% Mirip89.36 %
Status Karantina adalah keadaan Alat Angkut, orang,dan Barang yang berada di suatu tempat untukdilakukan Kekarantinaan Kesehatan.
- 2PP NO. 33 TAHUN 2007Paparan Kerja80.03% Mirip80.03 %
Paparan Kerja adalah paparan yang diterima oleh pekerjaradiasi.