Keamanan dan ketertiban masyarakat
Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisidinamisprasyaratterselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangkatercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnyakeamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanyaketenteraman, yang mengandung kemampuan membina sertamengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalamsegala bentukmenangkal, mencegah, dan menanggulangipelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yangdapat meresahkan masyarakat.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Keamanan dan ketertiban masyarakat juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Keamanan dan ketertiban masyarakat
Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamismasyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya prosespembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasionalyang ditandai oleh terjaminnya tertib dan tegaknya hukum sertaterbinanya ketentraman, yang mengandung kemampuan membinaserta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalammenangkal, mencegah,dan menanggulangisegalabentukpelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yangdapat meresahkan masyarakat;5.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 53 TAHUN 2020Masyarakat Politik Keamanan ASEAN82.50% Mirip82.50 %
Masyarakat Politik Keamanan ASEAN adalah suatu masyarakat yang bersatu, inklusif, dan tangguh yang hidup dalam lingkungan yang nyaman, harmonis, dan aman, dengan mengedepankan nilai toleransi dan sikap moderat, serta menjunjung tinggi prinsip dasar, nilai, dan norma bersama ASEAN untuk membangun perdamaian, keamanan, dan stabilitas global.
- 2UU NO. 34 TAHUN 2004Negara81.91% Mirip81.91 %
Negara adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.