Keamanan dan ketertiban masyarakat

Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisidinamisprasyaratterselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangkatercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnyakeamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanyaketenteraman, yang mengandung kemampuan membina sertamengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalamsegala bentukmenangkal, mencegah, dan menanggulangipelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yangdapat meresahkan masyarakat.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Keamanan dan ketertiban masyarakat juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Keamanan dan ketertiban masyarakat

    Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamismasyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya prosespembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasionalyang ditandai oleh terjaminnya tertib dan tegaknya hukum sertaterbinanya ketentraman, yang mengandung kemampuan membinaserta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalammenangkal, mencegah,dan menanggulangisegalabentukpelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yangdapat meresahkan masyarakat;5.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 53 TAHUN 2020
    82.50% Mirip82.50 %
    Masyarakat Politik Keamanan ASEAN

    Masyarakat Politik Keamanan ASEAN adalah suatu masyarakat yang bersatu, inklusif, dan tangguh yang hidup dalam lingkungan yang nyaman, harmonis, dan aman, dengan mengedepankan nilai toleransi dan sikap moderat, serta menjunjung tinggi prinsip dasar, nilai, dan norma bersama ASEAN untuk membangun perdamaian, keamanan, dan stabilitas global.

  2. 2
    UU NO. 34 TAHUN 2004
    81.91% Mirip81.91 %
    Negara

    Negara adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.