Kawasan Strategis Nasional Tertentu

Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah kawasan yang terkaitdengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atausitus warisan dunia, yang pengembangan-nya diprioritaskan bagikepentingan nasional.

Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kawasan Strategis Nasional Tertentu juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kawasan Strategis Nasional Tertentu

    Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah kawasan yang terkaitdengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atausitus warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagikepentingan nasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2018
    86.72% Mirip86.72 %
    Kawasan Strategis Nasional

    Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

  2. 2
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2011
    86.66% Mirip86.66 %
    Kawasan strategis nasional

    Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

  3. 3
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2015
    86.55% Mirip86.55 %
    Kawasan Strategis Nasional

    Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

  4. 4
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2011
    86.54% Mirip86.54 %
    Kawasan strategis nasional

    Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

  5. 5
    PP NO. 1 TAHUN 2011
    86.50% Mirip86.50 %
    Kawasan strategis nasional

    Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

  6. 6
    PP NO. 15 TAHUN 2010
    86.50% Mirip86.50 %
    Kawasan strategis nasional

    Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

  7. 7
    PERPRES NO. 43 TAHUN 2020
    86.41% Mirip86.41 %
    Kawasan Strategis Nasional

    Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

  8. 8
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2017
    86.33% Mirip86.33 %
    Kawasan Strategis Nasional

    Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

  9. 9
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2014
    86.24% Mirip86.24 %
    Kawasan Strategis Nasional

    Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.