Kawasan Strategis Nasional

Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yangpenataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyaipengaruh sangat penting secara nasional terhadapkedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara,ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasukwilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

Sumber: PERPRES NO. 11 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kawasan Strategis Nasional juga digunakan di dalam 12 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kawasan Strategis Nasional

    Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

  2. 2
    Kawasan Strategis Nasional

    Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

  3. 3
    Kawasan Strategis Nasional

    Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

  4. 4
    Kawasan Strategis Nasional

    Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

  5. 5
    Kawasan Strategis Nasional

    Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

  6. 6
    Kawasan Strategis Nasional

    Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

  7. 7
    Kawasan Strategis Nasional

    Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

  8. 8
    Kawasan Strategis Nasional

    Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnyadiprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secaranasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanannegara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasukwilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

  9. 9
    Kawasan Strategis Nasional

    Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnyadiprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secaranasional terhadap kedaulatan Negara, pertahanan dan keamanannegara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasukwilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

  10. 10
    Kawasan Strategis Nasional

    Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnyadiprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secaranasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanannegara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasukwilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

  11. 11
    Kawasan Strategis Nasional

    Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnyadiprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secaranasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanannegara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasukwilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

  12. 12
    Kawasan Strategis Nasional

    Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataanruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangatpenting secara nasional terhadap kedaulatan negara,pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya,dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkansebagai warisan dunia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2022
    92.38% Mirip92.38 %
    KSN

    Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

  2. 2
    PP NO. 21 TAHUN 2021
    92.22% Mirip92.22 %
    KSN

    Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

  3. 3
    PP NO. 15 TAHUN 2010
    92.12% Mirip92.12 %
    Kawasan strategis nasional

    Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

  4. 4
    PP NO. 1 TAHUN 2011
    92.00% Mirip92.00 %
    Kawasan strategis nasional

    Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.