Kawasan industri
Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.
Sumber: PERPRES NO. 87 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 24 TAHUN 2009Kawasan Industri97.89% Mirip97.89 %
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasaranapenunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha KawasanIndustri.
- 2PP NO. 107 TAHUN 2015Kawasan Industri95.97% Mirip95.97 %
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
- 3PP NO. 2 TAHUN 2017Kawasan Industri95.81% Mirip95.81 %
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan Sarana dan Prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
- 4PP NO. 28 TAHUN 2021Kawasan Industri95.79% Mirip95.79 %
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan Sarana dan Prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
- 5PERPRES NO. 60 TAHUN 2022Kawasan Industri95.73% Mirip95.73 %
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan Kawasan Industri.
- 6UU NO. 3 TAHUN 2014Kawasan Industri95.61% Mirip95.61 %
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
- 7PP NO. 142 TAHUN 2015Kawasan Industri95.56% Mirip95.56 %
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
- 8PERPRES NO. 66 TAHUN 2022Kawasan Industri95.51% Mirip95.51 %
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
- 9PERPRES NO. 91 TAHUN 2017Kawasan Industri95.43% Mirip95.43 %
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
- 10PP NO. 41 TAHUN 2015Kawasan Industri94.17% Mirip94.17 %
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatanIndustri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjangyang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.