Kawasan industri

Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.

Sumber: PERPRES NO. 87 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 2009
    97.89% Mirip97.89 %
    Kawasan Industri

    Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasaranapenunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha KawasanIndustri.

  2. 2
    PP NO. 107 TAHUN 2015
    95.97% Mirip95.97 %
    Kawasan Industri

    Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.

  3. 3
    PP NO. 2 TAHUN 2017
    95.81% Mirip95.81 %
    Kawasan Industri

    Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan Sarana dan Prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.

  4. 4
    PP NO. 28 TAHUN 2021
    95.79% Mirip95.79 %
    Kawasan Industri

    Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan Sarana dan Prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.

  5. 5
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2022
    95.73% Mirip95.73 %
    Kawasan Industri

    Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan Kawasan Industri.

  6. 6
    UU NO. 3 TAHUN 2014
    95.61% Mirip95.61 %
    Kawasan Industri

    Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.

  7. 7
    PP NO. 142 TAHUN 2015
    95.56% Mirip95.56 %
    Kawasan Industri

    Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.

  8. 8
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2022
    95.51% Mirip95.51 %
    Kawasan Industri

    Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.

  9. 9
    PERPRES NO. 91 TAHUN 2017
    95.43% Mirip95.43 %
    Kawasan Industri

    Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.

  10. 10
    PP NO. 41 TAHUN 2015
    94.17% Mirip94.17 %
    Kawasan Industri

    Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatanIndustri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjangyang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.