Kawasan Cagar Budaya
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kawasan Cagar Budaya juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kawasan Cagar Budaya
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
- 2Kawasan Cagar Budaya
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 43 TAHUN 2009Arsip aktif83.58% Mirip83.58 %
Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2012Arsip aktif83.34% Mirip83.34 %
Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.