Kawasan Cagar Budaya

Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kawasan Cagar Budaya juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kawasan Cagar Budaya

    Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

  2. 2
    Kawasan Cagar Budaya

    Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 43 TAHUN 2009
    83.58% Mirip83.58 %
    Arsip aktif

    Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2012
    83.34% Mirip83.34 %
    Arsip aktif

    Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.