Jasa pornografi
Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melaluipertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya sertasurat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
Sumber: UU NO. 44 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 103 TAHUN 2014Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional80.35% Mirip80.35 %
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah Fasilitas PelayananKesehatan yang menyelenggarakan pengobatan/perawatan PelayananKesehatan Tradisional Komplementer.