Jasa pornografi

Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melaluipertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya sertasurat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

Sumber: UU NO. 44 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 103 TAHUN 2014
    80.35% Mirip80.35 %
    Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional

    Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah Fasilitas PelayananKesehatan yang menyelenggarakan pengobatan/perawatan PelayananKesehatan Tradisional Komplementer.