Jasa Kesenian dan Hiburan
Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 103 TAHUN 2014STRTKT81.71% Mirip81.71 %
SuratTanda Registrasiyangselanjutnya disingkat STRTKT adalah buktitertulis pemberiankewenangan untuk memberikan Pelayanan Kesehatan TradisionalKomplementer.
- 2UU NO. 36 TAHUN 2009Obat81.04% Mirip81.04 %
Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk 7.
- 3UU NO. 40 TAHUN 2009Pengembangan kepeloporan pemuda80.71% Mirip80.71 %
Pengembangan kepeloporan pemuda adalah 10.
- 4PP NO. 75 TAHUN 2019Penyediaan80.13% Mirip80.13 %
Penyediaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan menyediakan Buku.