Jasa Kesenian dan Hiburan

Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 103 TAHUN 2014
    81.71% Mirip81.71 %
    STRTKT

    SuratTanda Registrasiyangselanjutnya disingkat STRTKT adalah buktitertulis pemberiankewenangan untuk memberikan Pelayanan Kesehatan TradisionalKomplementer.

  2. 2
    UU NO. 36 TAHUN 2009
    81.04% Mirip81.04 %
    Obat

    Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk 7.

  3. 3
    UU NO. 40 TAHUN 2009
    80.71% Mirip80.71 %
    Pengembangan kepeloporan pemuda

    Pengembangan kepeloporan pemuda adalah 10.

  4. 4
    PP NO. 75 TAHUN 2019
    80.13% Mirip80.13 %
    Penyediaan

    Penyediaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan menyediakan Buku.