Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan

Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan RepublikIndonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebutJaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan adalah jaminanberupa pemberian pelayanan kesehatan bagi pimpinanPerwakilan Republik Indonesia di luar negeri yangditanggung oleh Pemerintah.

Sumber: PERPRES NO. 110 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 1981
    81.06% Mirip81.06 %
    Penyelenggara Sekolah Swasta

    Penyelenggara Sekolah Swasta adalah orang-orang atau badan-badan yang menyelenggarakan sekolah swasta.