Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan
Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan RepublikIndonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebutJaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan adalah jaminanberupa pemberian pelayanan kesehatan bagi pimpinanPerwakilan Republik Indonesia di luar negeri yangditanggung oleh Pemerintah.
Sumber: PERPRES NO. 110 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 28 TAHUN 1981Penyelenggara Sekolah Swasta81.06% Mirip81.06 %
Penyelenggara Sekolah Swasta adalah orang-orang atau badan-badan yang menyelenggarakan sekolah swasta.