Jabatan Pengawas

Jabatan Pengawas adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.

Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 37 TAHUN 2017
    83.73% Mirip83.73 %
    Audit Bidang KLLAJ

    Audit Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Audit Bidang KLLAJ adalah pemeriksaan formal terhadap obyek tertentu sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pembina lalu lintas dan angkutan jalan.