Instansi yang Berwenang
Instansi yang Berwenang adalah Instansi Pemerintah atau PemerintahDaerah yang mempunyai kewenangan dalam menetapkan suatukeputusan terkait dengan tugas,fungsi, dan kewenangan instansitersebut.
Sumber: PP NO. 9 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 44 TAHUN 1999Kebijakan Daerah80.58% Mirip80.58 %
Kebijakan Daerah adalah Peraturan Daerah atau Keputusan Gubernur yang bersifat mengatur dan mengikat dalam penyelenggaraan keistimewaan.