Ilmu pengetahuan
Ilmu pengetahuan adalah pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun secara sistematis menurut metoda-metoda tertentu yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu dalam bidang tersebut.
Sumber: PP NO. 1 TAHUN 1989
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ilmu pengetahuan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ilmu pengetahuan
Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematik menurut pendekatan dan metode ilmiah dalam menerangkan gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu.
- 2Ilmu pengetahuan
Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematik menurut pendekatan dan metode ilmiah dalam menerangkan gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu.
- 3Ilmu pengetahuan
Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu yang dilandasi oleh metodologi ilmiah, baik yang bersifat kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif untuk menerangkan pembuktian.
- 4Ilmu pengetahuan
Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis pendekatan tertentu yang dengan menggunakan dilandasi oleh metodologi ilmiah, baik yang bersifat kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif untuk menerangkan pembuktian gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu.