Ibadah Haji
Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.
Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ibadah Haji juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ibadah Haji
Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, Masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu.
- 2Ibadah Haji
Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu.
- 3Ibadah Haji
Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajibansekaliIslam yang mampumenunaikannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 1999Ibadah haji95.75% Mirip95.75 %
Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya; 4.
- 2UU NO. 24 TAHUN 2002Surat Utang Negara80.49% Mirip80.49 %
Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa suratpengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yangdijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara RepublikIndonesia, sesuai dengan masa berlakunya.