Ibadah Haji

Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.

Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ibadah Haji juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ibadah Haji

    Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, Masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu.

  2. 2
    Ibadah Haji

    Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu.

  3. 3
    Ibadah Haji

    Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajibansekaliIslam yang mampumenunaikannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 1999
    95.75% Mirip95.75 %
    Ibadah haji

    Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya; 4.

  2. 2
    UU NO. 24 TAHUN 2002
    80.49% Mirip80.49 %
    Surat Utang Negara

    Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa suratpengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yangdijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara RepublikIndonesia, sesuai dengan masa berlakunya.