Hipotek Kapal

Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 27 TAHUN 2004
    83.74% Mirip83.74 %
    Paten

    Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepadainvensinya di bidang teknologi, yang untukInventor atas hasilselama waktu tertentu melaksanakan sendiriinvensinya tersebutatau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untukmelaksanakannya.