Hipotek Kapal
Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 2004Paten83.74% Mirip83.74 %
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepadainvensinya di bidang teknologi, yang untukInventor atas hasilselama waktu tertentu melaksanakan sendiriinvensinya tersebutatau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untukmelaksanakannya.