Hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina

Hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah semua hama dan penyakit ikan atau organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia; 6.

Sumber: UU NO. 16 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 15 TAHUN 1977
    82.12% Mirip82.12 %
    Penolakan Penyakit Hewan

    Penolakan Penyakit Hewan adalah : a) semua tindakan untuk mencegah masuknya sesuatu penyakit hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia; b) semua tindakan untuk mencegah masuknya penyakit hewan dari suatu wilayah/pulau yang satu ke dalam wilayah/pulau yang dalam lingkungan Negara Republik Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 14 TAHUN 2002
    80.56% Mirip80.56 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Karantina Tumbuhan.

  3. 3
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    80.17% Mirip80.17 %
    Pencegahan

    Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.