Hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina
Hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah semua hama dan penyakit ikan atau organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia; 6.
Sumber: UU NO. 16 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 1977Penolakan Penyakit Hewan82.12% Mirip82.12 %
Penolakan Penyakit Hewan adalah : a) semua tindakan untuk mencegah masuknya sesuatu penyakit hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia; b) semua tindakan untuk mencegah masuknya penyakit hewan dari suatu wilayah/pulau yang satu ke dalam wilayah/pulau yang dalam lingkungan Negara Republik Indonesia.
- 2PP NO. 14 TAHUN 2002Menteri80.56% Mirip80.56 %
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Karantina Tumbuhan.
- 3PP NO. 48 TAHUN 2021Pencegahan80.17% Mirip80.17 %
Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.