Hakim Tunggal
Hakim Tunggal adalah Hakim yang ditunjuk oleh Ketua untukmemeriksa dan memutus Sengketa Pajak dengan acara cepat.
Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 1997Anggota Tunggal94.77% Mirip94.77 %
Anggota Tunggal adalah Anggota yang ditunjuk oleh Ketua untukmemeriksa dan memutus sengketa pajak dengan acara cepat;15.
- 2PERPRES NO. 167 TAHUN 2014Pelantikan83.41% Mirip83.41 %
Pelantikan adalah acara resmi pengucapan sumpah/ janji Gubernur,Bupati, dan Walikota sebelum memangku jabatan.