Hak Terkait
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hak Terkait juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hak Terkait
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1Hak Atas Tanah
Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
- 2PP NO. 18 TAHUN 2021Hak Atas Tanah82.47% Mirip82.47 %
Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan Tanah, termasuk ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bawah Tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara Tanah, ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bawah Tanah.
- 3PP NO. 19 TAHUN 2021Hak Atas Tanah82.36% Mirip82.36 %
Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
- 4PP NO. 20 TAHUN 2021Hak Atas Tanah82.31% Mirip82.31 %
Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara Pemegang Hak dengan tanah termasuk ruang di atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
- 5UU NO. 19 TAHUN 2002mediayangHak Terkait81.33% Mirip81.33 %
denganmediayangHak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hakeksklusif bagi Pelakuatau menyiarkanpertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyakatau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; danbagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, ataumenyiarkan karya siarannya.
- 6PP NO. 16 TAHUN 2020Pemohon80.05% Mirip80.05 %
Pemohon adalah Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau Kuasa.