Hak Akses

Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menterikepada petugas yang ada pada Penyelenggara danInstansi Pelaksana untuk dapat mengakses databasekependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.

Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2016
    80.68% Mirip80.68 %
    Lisensi

    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar.