Hak Akses
Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menterikepada petugas yang ada pada Penyelenggara danInstansi Pelaksana untuk dapat mengakses databasekependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2016Lisensi80.68% Mirip80.68 %
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar.