Gugatan perwakilan

Gugatan perwakilan adalah gugatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung yang diajukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok dalam mengajukan gugatan untuk kepentingan mereka sendiri dan sekaligus mewakili pihak yang dirugikan yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.

Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 30 TAHUN 1999
    80.61% Mirip80.61 %
    Perjanjian arbitrase

    Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantumdalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atausuatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.