Anak Korban Penculikan

Anak Korban Penculikan adalah Anak yang dibawa seseorang secara melawan hukum dengan maksud untuk menempatkan Anak tersebut di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan Anak dalam keadaan tidak berdaya.

Sumber: PP NO. 78 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 12 TAHUN 1981
    81.44% Mirip81.44 %
    cacad

    cacad adalah kelainan jasmani atau rohani karena kecelakaan yang sifatnya sedemikian rupa sehingga kelainan tersebut menimbulkan gangguan untuk melakukan pekerjaan; e.