Ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor

Ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor adalah batasmaksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkanlangsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor;18.

Sumber: PP NO. 41 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 58 TAHUN 2015
    89.00% Mirip89.00 %
    Benda Terkontaminasi Permukaan

    Benda Terkontaminasi Permukaan adalah benda padat yang tidakradioaktif tetapi terdapat zat radioaktif yang tersebar pada permukaandalam jumlah yang melebihi 0,4 Bq/cm2 (nol koma empat becquerelper sentimeter persegi) untuk pemancar beta, gamma, dan pemancaralfa toksisitas rendah, atau 0,04 Bq/cm2(nol koma nol empatBecquerel per sentimeter persegi) untuk pemancar alfa lainnya.

  2. 2
    PP NO. 38 TAHUN 2011
    81.85% Mirip81.85 %
    Banjir

    Banjir adalah peristiwa meluapnya air sungai melebihi palung sungai.