Dewan Direktur
Dewan Direktur adalah organ LPI yang bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan operasional LPI.
Sumber: PP NO. 74 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 21 TAHUN 1984Dewan Pengawas87.38% Mirip87.38 %
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum Telekomunikasi; 6.
- 2PP NO. 57 TAHUN 1990Dewan Pengawas86.32% Mirip86.32 %
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api; 6.
- 3PP NO. 57 TAHUN 1990Direksi84.16% Mirip84.16 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api; 8.
- 4PP NO. 40 TAHUN 1994Menteri81.37% Mirip81.37 %
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidangpekerjaan umum;5.
- 5PP NO. 26 TAHUN 1978Direksi81.03% Mirip81.03 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Bio Farma; e.
- 6PP NO. 53 TAHUN 1999Dewan Pengawas80.90% Mirip80.90 %
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukanpengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalammenjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
- 7PP NO. 10 TAHUN 1990Direksi80.74% Mirip80.74 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian; 8.
- 8PP NO. 93 TAHUN 1999Dewan Pengawas80.52% Mirip80.52 %
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukanpengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalammenjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
- 9PP NO. 23 TAHUN 1984Direksi80.38% Mirip80.38 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti; 8.
- 10PP NO. 10 TAHUN 1990Dewan Pengawas80.14% Mirip80.14 %
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian; 6.