nama lain, selanjutnya disebut Desa
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi nama lain, selanjutnya disebut Desa juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1nama lain, selanjutnya disebut Desa
Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 2nama lain, selanjutnya disebut Desa
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 3nama lain, selanjutnya disebut Desa
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 2021nama lain93.95% Mirip93.95 %
Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten/kota.
- 2PP NO. 106 TAHUN 2021nama lain92.75% Mirip92.75 %
Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten/kota.
- 3PERPRES NO. 31 TAHUN 2015Masyarakat87.88% Mirip87.88 %
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasukmasyarakat hukum adat, koperasi dan/atau pemangku kepentingannon pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
- 4PERPRES NO. 81 TAHUN 2014Masyarakat85.71% Mirip85.71 %
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasukmasyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingannonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
- 5PERPRES NO. 32 TAHUN 2015Masyarakat85.58% Mirip85.58 %
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasukMasyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingannonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
- 6PERPRES NO. 51 TAHUN 2016Masyarakat85.17% Mirip85.17 %
Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional yang bermukim di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.
- 7PERPRES NO. 179 TAHUN 2014Masyarakat82.31% Mirip82.31 %
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasukmasyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingannon pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
- 8PP NO. 8 TAHUN 2003Daerah80.85% Mirip80.85 %
Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 9PP NO. 8 TAHUN 2002Daerah80.70% Mirip80.70 %
Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 10UU NO. 22 TAHUN 1999Daerah80.25% Mirip80.25 %
Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.