Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup
Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah dana yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk menanggulangi dan memulihkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Sumber: PERPRES NO. 77 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup
Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah dana yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk menanggulangi dan memulihkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2008Dana bantuan sosial berpola hibah89.45% Mirip89.45 %
Dana bantuan sosial berpola hibah adalah dana yang disediakan Pemerintah kepada pemerintah daerah sebagai bantuan penanganan pascabencana.
- 2PERPRES NO. 77 TAHUN 2018Penghimpunan Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup84.87% Mirip84.87 %
Penghimpunan Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah kegiatan pengumpulan dana untuk dikelola dan disalurkan sesuai dengan penugasan dan/atau kontrak/perjanjian.
- 3PP NO. 46 TAHUN 2017Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup83.00% Mirip83.00 %
Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah dana yang disiapkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan untuk pemulihan kualitas lingkungan hidup yang rusak dan/atau cemar karena kegiatannya.
- 4PP NO. 46 TAHUN 2017Pendanaan Lingkungan Hidup81.86% Mirip81.86 %
Pendanaan Lingkungan Hidup adalah suatu sistem dan mekanisme pengelolaan dana yang digunakan bagi pembiayaan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.