Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup

Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah dana yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk menanggulangi dan memulihkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Sumber: PERPRES NO. 77 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup

    Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah dana yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk menanggulangi dan memulihkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2008
    89.45% Mirip89.45 %
    Dana bantuan sosial berpola hibah

    Dana bantuan sosial berpola hibah adalah dana yang disediakan Pemerintah kepada pemerintah daerah sebagai bantuan penanganan pascabencana.

  2. 2
    PERPRES NO. 77 TAHUN 2018
    84.87% Mirip84.87 %
    Penghimpunan Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup

    Penghimpunan Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah kegiatan pengumpulan dana untuk dikelola dan disalurkan sesuai dengan penugasan dan/atau kontrak/perjanjian.

  3. 3
    PP NO. 46 TAHUN 2017
    83.00% Mirip83.00 %
    Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup

    Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah dana yang disiapkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan untuk pemulihan kualitas lingkungan hidup yang rusak dan/atau cemar karena kegiatannya.

  4. 4
    PP NO. 46 TAHUN 2017
    81.86% Mirip81.86 %
    Pendanaan Lingkungan Hidup

    Pendanaan Lingkungan Hidup adalah suatu sistem dan mekanisme pengelolaan dana yang digunakan bagi pembiayaan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.