Dana Desa
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dana Desa juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dana Desa
Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
- 2Dana Desa
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatandan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfermelalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota danpemerintahan,digunakandanpelaksanaanpemberdayaan masyarakat.
- 3Dana Desa
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa atau sebutan lain yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- 4Dana Desa
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- 5Dana Desa
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- 6Dana Desa
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- 7Dana Desa
Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- 8Dana Desa
Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 42 TAHUN 2013Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi80.69% Mirip80.69 %
Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi adalah upaya bersamaantara pemerintah dan masyarakat melalui penggalangan partisipasidan kepedulian pemangku kepentingan secara terencana danterkoordinasi untuk percepatan perbaikan gizi masyarakat prioritaspada seribu hari pertama kehidupan.