Dana Desa

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dana Desa juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dana Desa

    Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

  2. 2
    Dana Desa

    Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatandan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfermelalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota danpemerintahan,digunakandanpelaksanaanpemberdayaan masyarakat.

  3. 3
    Dana Desa

    Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa atau sebutan lain yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

  4. 4
    Dana Desa

    Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

  5. 5
    Dana Desa

    Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

  6. 6
    Dana Desa

    Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

  7. 7
    Dana Desa

    Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

  8. 8
    Dana Desa

    Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 42 TAHUN 2013
    80.69% Mirip80.69 %
    Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi

    Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi adalah upaya bersamaantara pemerintah dan masyarakat melalui penggalangan partisipasidan kepedulian pemangku kepentingan secara terencana danterkoordinasi untuk percepatan perbaikan gizi masyarakat prioritaspada seribu hari pertama kehidupan.