Daerah khusus

Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Daerah khusus juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Daerah khusus

    Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

  2. 2
    Daerah khusus

    Daerah khusus adalah lokasi tempat guru mengajar yang rentan atau sedang terkena bencana alam seperti banjir, gempa bumi, longsor, letusan gunung berapi, daerah bergejolak, lokasi pengungsian, daerah kumuh/desa tertinggal berpenduduk miskin/di bawah garis kemiskinan, baik di dalam maupun di luar perkotaan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 19 TAHUN 2017
    99.96% Mirip99.96 %
    Daerah Khusus

    Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

  2. 2
    PP NO. 74 TAHUN 2008
    99.96% Mirip99.96 %
    Daerah Khusus

    Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.