Daerah aliran sungai

Daerah aliran sungai adalah daerah aliran sungai besar yang mengalir daripegunungan sampai ke laut di mana terdapat anak-anak sungai yang bermuarapada induk sungainya.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 1970

Status: Belum diverifikasi

Definisi Daerah aliran sungai juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Daerah aliran sungai

    Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

  2. 2
    Daerah aliran sungai

    Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

  3. 3
    Daerah aliran sungai

    Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

  4. 4
    Daerah aliran sungai

    Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

  5. 5
    Daerah aliran sungai

    Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 8 TAHUN 2013
    85.92% Mirip85.92 %
    Koridor

    Koridor adalah area sepanjang perbatasan yang dibatasi oleh 2 (dua) garis sejajar dengan garis perbatasan dengan jarak tertentu dimana garis perbatasannya menjadi garis tengahnya.

  2. 2
    UU NO. 20 TAHUN 2012
    83.30% Mirip83.30 %
    Kabupaten Bulungan

    Kabupaten Bulungan adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan, yang merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur.

  3. 3
    UU NO. 23 TAHUN 2012
    81.31% Mirip81.31 %
    Kabupaten Manokwari

    Kabupaten Manokwari adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Manokwari Selatan.

  4. 4
    UU NO. 5 TAHUN 1974
    81.23% Mirip81.23 %
    Kecamatan yang ada sekarang

    Kecamatan yang ada sekarang, adalah Kecamatan yang dimaksuddalam ayat (3) Undang-undang ini.

  5. 5
    UU NO. 1 TAHUN 2007
    80.30% Mirip80.30 %
    Kabupaten Lahat

    Kabupaten Lahat adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun1959 tentang Penetapan Undang-Undang DaruratNomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-UndangDarurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56), danUndang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat IItermasuk Kotapraja, dalam Lingkungan DaerahTingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang,dikurangi dengan Wilayah Kota Pagar Alamsebagaimana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001tentang Pembentukan Kota Pagar Alam (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 88,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4115), yang merupakan kabupaten asalKabupaten Empat Lawang.

  6. 6
    PP NO. 76 TAHUN 2008
    80.00% Mirip80.00 %
    DAS

    Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.