Zona P
Zona Penyangga, selanjutnya disebut Zona P, adalah zona padakawasan budi daya di perairan laut yang karakteristikpemanfaatan ruangnya ditetapkan untuk melindungi kawasan budidaya dan/atau kawasan lindung yang berada di daratan darikerawanan terhadap abrasi Pantai dan instrusi air laut.
Sumber: PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi