Wilayah Perusahaan

Wilayah Perusahaan adalah areal tanah yang mendapat manfaat langsung dari prasarana pengairan yang dikelola oleh Perusahaan.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1981

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 81 TAHUN 2014
    82.50% Mirip82.50 %
    WS

    Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuanwilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih DASdan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau samadengan 2.

  2. 2
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2015
    82.15% Mirip82.15 %
    WS

    Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuanwilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih DaerahAliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dariatau sama dengan 2.

  3. 3
    PERPRES NO. 31 TAHUN 2015
    81.39% Mirip81.39 %
    WS

    Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuanwilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih DaerahAliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dariatau sama dengan 2.

  4. 4
    PERPRES NO. 179 TAHUN 2014
    80.76% Mirip80.76 %
    WS

    Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuanwilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih DaerahAliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dariatau sama dengan 2.