Wilayah perbatasan
Wilayah perbatasan adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang secara geografis bersinggungan langsung dengan garis batas antarnegara yang meliputi kawasan perbatasan darat dengan Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini.
Sumber: PERPRES NO. 34 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 43 TAHUN 2008Kawasan Perbatasan81.65% Mirip81.65 %
Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yangterletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesiadengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat,Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.
- 2PERPRES NO. 12 TAHUN 2010Kawasan Perbatasan80.10% Mirip80.10 %
Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.
- 3PERPRES NO. 56 TAHUN 2014Kawasan Perbatasan80.02% Mirip80.02 %
Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.