Wilayah Jangkauan Siaran
Wilayah Jangkauan Siaran adalah wilayah layanan siaran sesuai dengan izin yang diberikan, yang dalam wilayah tersebut dijamin bahwa sinyal dapat diterima dengan baik dan bebas dari gangguan atau interferensi sinyal frekuensi radio lainnya.
Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wilayah Jangkauan Siaran juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wilayah Jangkauan Siaran
Wilayah Jangkauan Siaran adalah wilayah layanan siaran sesuai dengan izin yang diberikan, yang di dalam wilayah tersebut dijamin bahwa sinyal dapat diterima dengan baik dan bebas dari gangguan atau interferensi sinyal frekuensi radio lainnya.