Walidata
Walidata adalah unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
Sumber: PERPRES NO. 39 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi