Walidata

Walidata adalah unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.

Sumber: PERPRES NO. 39 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi