Waktu kerja
Waktu kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapatdilaksanakan pada siang hari dan/atau malam hari.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Waktu kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapatdilaksanakan pada siang hari dan/atau malam hari.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi