Usaha pemotongan hewan
Usaha pemotongan hewan adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perorangan dan/atau badan yang melaksanakan pemotongan hewan di rumah potong hewan milik sendiri atau milik pihak ketiga atau menjual jasa pemotongan hewan; e.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 1983
Status: Belum diverifikasi