Usaha pemotongan hewan

Usaha pemotongan hewan adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perorangan dan/atau badan yang melaksanakan pemotongan hewan di rumah potong hewan milik sendiri atau milik pihak ketiga atau menjual jasa pemotongan hewan; e.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 1983

Status: Belum diverifikasi