Urusan Pemerintahan

Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

Sumber: PP NO. 18 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Urusan Pemerintahan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Urusan Pemerintahan

    Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahaan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

  2. 2
    Urusan Pemerintahan

    Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

  3. 3
    Urusan Pemerintahan

    Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

  4. 4
    Urusan Pemerintahan

    Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

  5. 5
    Urusan Pemerintahan

    Urusan Pemerintahan adalah kekuasan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

  6. 6
    Urusan Pemerintahan

    Urusan Pemerintahan adalah kekuasan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

  7. 7
    Urusan Pemerintahan

    Urusan Pemerintahan adalah setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 10 TAHUN 2018
    81.21% Mirip81.21 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.