Upaya Administratif

Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yangdilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagaiyangakibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan merugikan.

Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi