Upaya Administratif
Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yangdilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagaiyangakibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan merugikan.
Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi