Unit Simpan Pinjam
Unit Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang dilaksanakan secara konvensional atau syariah.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 29 TAHUN 2007Lembaga musyawarah kelurahan81.09% Mirip81.09 %
Lembaga musyawarah kelurahan adalah lembagatingkat kelurahan untukmusyawarah pada menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasidan pemberdayaan masyarakat.