Unit pengelola
Unit pengelola adalah unit kerja yang menangani pengelolaan Kebun Raya yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenang-annya.
Sumber: PERPRES NO. 93 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi