Unit pengelola

Unit pengelola adalah unit kerja yang menangani pengelolaan Kebun Raya yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenang-annya.

Sumber: PERPRES NO. 93 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi