Unit Kegiatan Lain
Unit Kegiatan Lain adalah pengelola unit pengeboran minyak dan fasilitas penampungan minyak di perairan.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 48 TAHUN 2019Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa80.74% Mirip80.74 %
Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa adalah kegiatan menyalurkan Gas Bumi melalui pipa, meliputi kegiatan transmisi dan/atau distribusi melalui pipa penyalur dan peralatan yang dioperasikan dan/atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi.
- 2PP NO. 36 TAHUN 2004Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa80.14% Mirip80.14 %
Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa adalah kegiatan menyalurkan GasBumi melalui pipa meliputi kegiatan transmisi, dan/atau transmisi dandistribusi melalui pipa penyalur dan peralatan yang dioperasikandan/atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi.