Unit Kegiatan Lain

Unit Kegiatan Lain adalah pengelola unit pengeboran minyak dan fasilitas penampungan minyak di perairan.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 48 TAHUN 2019
    80.74% Mirip80.74 %
    Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa

    Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa adalah kegiatan menyalurkan Gas Bumi melalui pipa, meliputi kegiatan transmisi dan/atau distribusi melalui pipa penyalur dan peralatan yang dioperasikan dan/atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi.

  2. 2
    PP NO. 36 TAHUN 2004
    80.14% Mirip80.14 %
    Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

    Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa adalah kegiatan menyalurkan GasBumi melalui pipa meliputi kegiatan transmisi, dan/atau transmisi dandistribusi melalui pipa penyalur dan peralatan yang dioperasikandan/atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi.