Undang-undang Perbankan
Undang-undang Perbankan adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun telah diubah dengan 1992 Tentang Perbankan sebagaimana Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
Sumber: PP NO. 17 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 57 TAHUN 2003Undang-undang85.71% Mirip85.71 %
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003.
- 2PP NO. 28 TAHUN 1999Bank82.51% Mirip82.51 %
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998; 2.
- 3PP NO. 25 TAHUN 1999Bank81.87% Mirip81.87 %
Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 dengan tentang Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998; sebagaimana Perbankan diubah telah 2.