Undang-undang Perbankan

Undang-undang Perbankan adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun telah diubah dengan 1992 Tentang Perbankan sebagaimana Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 57 TAHUN 2003
    85.71% Mirip85.71 %
    Undang-undang

    Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 1999
    82.51% Mirip82.51 %
    Bank

    Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998; 2.

  3. 3
    PP NO. 25 TAHUN 1999
    81.87% Mirip81.87 %
    Bank

    Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 dengan tentang Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998; sebagaimana Perbankan diubah telah 2.