Tukar Menukar

Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah atau antara Pemerintah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tukar Menukar juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tukar Menukar

    Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.

  2. 2
    Tukar Menukar

    Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 55 TAHUN 2012
    85.45% Mirip85.45 %
    Aksi PPK

    Aksi PPK adalah kegiatan atau program yang dijabarkan dari Stranas PPK untuk dilakukan oleh Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.