Transaksi Keuangan Tunai
Transaksi Keuangan Tunai adalah Transaksi Keuangan yang dilakukan dengan menggunakan uang kertas dan/atau uang logam.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Transaksi Keuangan Tunai juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Transaksi Keuangan Tunai
Transaksi Keuangan Tunai adalah Transaksi Keuangan yang dilakukan dengan menggunakan uang kertas dan/atau uang logam.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 24 TAHUN 2022Pembiayaan80.13% Mirip80.13 %
Pembiayaan atau kredit yang selanjutnya disebutPembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihanyang dipersamakan dengan itu berdasarkanpersetujuan atau kesepakatan pinjam meminjamantara lembaga keuangan bank atau lembagakeuangan nonbank dengan pihak lain yangmewajibkan pihak yang dibiayai untukmengembalikan uarlg atau tagihan tersebut setelahjangka waktu tertentu dengan pemberian imbalanberupa bunga atau bagi hasil.