Tindakan disiplin

Tindakan disiplin adalah serangkaian teguran lisan dan/atau tindakan fisik yang bersifat membina, yang dijatuhkan secara langsung kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tindakan disiplin juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tindakan disiplin

    Tindakan disiplin adalah tindakan seketika yang dapat diambil olehsetiap atasan terhadap bawahan yang melakukan pelanggaranhukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.