Cadangan Tujuan

Cadangan Tujuan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang digunakan antaralain untuk penggantian atau pembaruan aktiva tetap dan perlengkapan yang digunakan dalam melaksanakan tugas danwewenang Lembaga Penjamin Simpanan.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Cadangan Tujuan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Cadangan Tujuan

    Cadangan Tujuan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang digunakan antara lain untuk penggantian atau pembaruan aktiva tetap dan perlengkapan yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.