Tertanggung

Tertanggung adalah setiap tenaga kerja yang oleh perusahaan tempat ia bekerja dipertanggungkan dalam program asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 1977

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 46 TAHUN 1995
    80.74% Mirip80.74 %
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Bapepamyang diangkat oleh Ketua Bapepam sebagai pemeriksa untukmelakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.