Tertanggung
Tertanggung adalah setiap tenaga kerja yang oleh perusahaan tempat ia bekerja dipertanggungkan dalam program asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Sumber: PP NO. 33 TAHUN 1977
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 46 TAHUN 1995Pemeriksa80.74% Mirip80.74 %
Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Bapepamyang diangkat oleh Ketua Bapepam sebagai pemeriksa untukmelakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.