Tenaga Kefarmasian

Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.

Sumber: PP NO. 51 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 51 TAHUN 2009
    80.22% Mirip80.22 %
    STRTTK

    Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.

  2. 2
    PP NO. 38 TAHUN 2018
    80.08% Mirip80.08 %
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan darat.