Tenaga Kefarmasian
Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
Sumber: PP NO. 51 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 51 TAHUN 2009STRTTK80.22% Mirip80.22 %
Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.
- 2PP NO. 38 TAHUN 2018Menteri Teknis80.08% Mirip80.08 %
Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan darat.