Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran
Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan; 13.
Sumber: UU NO. 16 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 1977Pelabuhan Hewan83.63% Mirip83.63 %
Pelabuhan Hewan adalah pelabuhan laut, sungai, dan udara yang oleh Menteri ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan atau mengeluarkan hewan/ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan.