Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran

Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan; 13.

Sumber: UU NO. 16 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 15 TAHUN 1977
    83.63% Mirip83.63 %
    Pelabuhan Hewan

    Pelabuhan Hewan adalah pelabuhan laut, sungai, dan udara yang oleh Menteri ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan atau mengeluarkan hewan/ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan.